Thursday 18 December 2014

AWAS...! PENYAKIT SAPI GILA MENULAR PADA MANUSIA


 
Penyakit Sapi Gila lebih dikenal dengan Penyakit  BSE  (Bovine Spongiform Encephalophaty) atau yang dikenal sebagai mad cow disease ini sebenarnya telah lama diketahui dan banyak sekali penelitian yang terus berlangsung sejak dilaporkan pertama kali tahun 1985 di Inggris. Untuk memahami dan mengatasi penyakit ini ke depan perlu kiranya mengetahui dengan baik apa sebenarnya penyebab penyakit sapi gila ini.


Meskipun para ahli belum sepakat benar tentang kaitan BSE dengan kesehatan manusia, akan tetapi variant Creutzfeldt-Jakob disease (vCJD) dianggap penyakit pada manusia yang ekuivalen dengan BSE pada sapi. Sejak timbulnya BSE pada tahun 1986, dilaporkan sampai dengan saat ini terjadi lebih dari 188.000 kasus BSE di dunia, sebagian besar di Inggris. Begitu takutnya masyarakat dunia terhadap ancaman penularan dari daging sapi ke manusia, akan tetapi perlu disadari bahwa kasus vCJD pada manusia selama kurun waktu 25 tahun hanya terjadi kurang dari 160 kasus dan itupun 143 kasus terjadi di Inggris. Lihat Tabel
APA Menular pada manusia…..?
Penyakit yang diakibatkan oleh prion abnormal ini, menurut para Ahli, merupakan penyakit zoonoisis yang ada kaitannya dengan new variant Creutzfeldt-Jakob Disease (nvCJD) pada manusia. Nah, penyakit nvCJD ini pernah menyerang Inggris pada 1996 yang menghebohkan dunia internasional. Otak yang terserang penyakit mad cow ini bentuknya akan menyerupai spons. Otak akan berubah menjadi bentuk yang rapuh, mirip busa yang berpori-pori. Penyakit ini memiliki implikasi sosio ekonomis atau kesehatan masyarakat, terutama dalam perdagangan hewan dunia.
Penyakit nvCJD pada manusia mampu menularkan secara horisontal melalui transplantasi atau oral dan bisa juga penularan melalui turunan, bersifat genetik. “Jadi, jangan sedikitpun makan bagian tubuh sapi, kambing, dan domba BSE, serta material yang memiliki risiko spesifik karena itu sangat berisiko tinggi tertular,” kata Bambang. Jika manusia sudah terkena nvCJD, maka tidak ada lagi kekebalan tubuh dan masa inkubasinya 2-10 tahun.
Penyakit sapi gila diduga berawal dari perubahan pola hidup manusia dan hewan. Adalah ilmiah, jika sapi makannya rumput, karena sapi adalah hewan herbivora. Namun akibat pola tingkah manusia modern, sapi diberi makan tulang, daging, dan sebagainya yang menyalahi kodratnya sebagai binatang memamah biak. Penyakit mad cow berawal dari pemberian pakan sapi asal tepung tulang dan daging domba yang terkena penyakit scrapie. Juga daging dan tulang asal sapi yang terjangkit BSE, yang didaur  ulang menjadi pakan ternak sapi. Sebenarnya inilah kanibalisme. Nah, kondisi seperti inilah yang menyalahi aturan alam semesta. Kemudian manusia makan daging sapi yang tercemar BSE tadi, sehingga manusia pun terjangkit nvCJD.
Ciri-ciri sapi yang terkena sapi gila antara lain adanya perubahan mental seperti temperamen berubah, gelisah, takut, dan agresif; perubahan sikap, seperti ataksia, tremor, jatuh tidak bangun; perubahan sensasi, seperti peka terhadap sentuhan.
Agen penyakit ini diduga berasal dari struktur protein yang disebut prion. Prion yang tidak mati pada temperatur mendidih ini terutama berkumpul di sistem saraf termasuk mata. Prion ini sangat tahan terhadap segala macam tingkat keasaman (pH), juga terhadap pendinginan atau pembekuan. Protein ini baru inaktif setelah dipanaskan dengan otoklaf (alat pemanas dengan tekanan tinggi) pada suhu 134-1380 C selama 18 menit. Sementara menurut OIE (1999), prion akan inaktif pada suhu 1330 C selama 20 menit dengan tekanan 3 bar dan maksimum partikel 50 mm.
Agar Indonesia bebas dari sapi gila, kunci pencegahannya adalah pada kemauan dan komitmen bersama seluruh stake holder yang terkait dengan persoalan ini, seperti pemerintah, perguruan tinggi, pengusaha, pedagang, dan peternak untuk menghadang dan mencegah masuknya hewan dan produknya dari negara yang tertular sapi gila. Disamping itu, pemeriksanaan hewan sebelum dipotong/disembelih, menjadi sebuah keharusan yang tak bisa diabaikan dan pemotongan hewan pun harus mematuhi kaidah aman, sehat, dan halal.
 
APA ITU MBM…….?
MBM (Meat and Bone Meal)  adalah tepung yang berasal dari daging dan tulang uminansia (umumnya sapi)lebih dikenal istilah Tepung Daging Tulang (TDT) yang biasanya dipakai untuk pakan unggas dan hewan air. Kondisi dilapangan saat ini masih ada peternak yang melakukan pencampuran pakan konsentrat unggas dan pakan konsentrat babi yang mengandung MBM kedalam pakan ternak ruminansia (sapi, kambing dan domba) untuk memacu pertumbuhan. Pakan konsentrat unggas dan babi DAPAT mengandung MBM dengan kadar protein 50-60% dan tingkat kecernaan lebih 82%. Maraknya penggunaan pakan konsentrat unggas/babi kedalam pakan ternak ruminansia, karena harganya relatif murah dibandingkan tepung ikan.
APA BAHAYANYA  PENGGUNAAN PAKAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG MBM PADA TERNAK RUMINANSIA…..?
  • Praktek pencampuran pakan unggas dan babi dalam pakan ruminansia dapat mengakibatkan terjadinya penyakit BSE/Madcow/Sapi Gila pada sapi dan membahayakan kesehatan manusia.
  • BSE adalah penyakit pada sapi yang menyerang susunan syaraf pusat dengan ditandai adanya Spongious atau terbentuknya lubang kosong pada sel otak yang berdampak fatal (fatal neurological disease).
  • BSE disebabkan oleh Protein Prion (PrP) yang berasal dari MBM (Meat Bone Meal).
  • Prion adalah sejenis protein yang abnormal yang memiliki sifat : mempunyai kemampuan merusak protein lain, tidak dapat dihancurkan dengan disinfektan, bahan kimia maupun suhu tinggi.
  • Prion terdapat dalam otak, sumsum tulang belakang dan tonsil sapi berumur lebih 30 bulan dan tidak rusak dalam pengolahan dengan pemanasan biasa.
  • Cara penularan prion terutama terjadi melalui pakan yang terkontaminasi oleh MBM yang berasal dari hewan penderita. Yang dapat tertular adalah : hewan ruminansia (sapi, kambing, domba), karnivora (kucing rumah, harimau) serta primata (monyet).
PERATURAN TERKAIT  PELARANGAN MBM UNTUK PAKAN RUMINANSIA
1. UU No. 18 Tahun 2009 Pasal 22 ayat (4) mengatur pelarangan untuk :
  • Mengedarkan pakan yang tidak layak konsumsi
  • Menggunakan dan/atau mengedarkan pakan ruminansia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang.
  • Menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan
2.  Peraturan Menteri Pertanian No. 471/Kpts/OT.210/5/2002 mengatur tentang Pelarangan Penggunaan Tepung Daging, Tepung Tulang, Tepung Darah, Tepung Daging dan Tulang (TDT) dan Bahan Lainnya asal Ruminansia sebagai Pakan Ternak Ruminansia
3. Surat Direktur Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan tanggal 4 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Peternakan Seluruh Propinsi tentang Pelarangan Penggunaan Bahan Pakan asal Ruminansia (MBM) untuk pakan ternak Ruminansia
4.         Pasal 27 ayat (2) Perda No. 08 Tahun 2014 tentang  Penyelenggaraan Nakkeswan Jateng
Setiap orang yang mengolah pakan dan/atau pakan yang diedarkan secara komersial di Daerah, wajib memperoleh ijin usaha dan memenuhi standar mutu pakan, serta labelisasi pakan ternak sesuai peraturan per-UU
 
5.         Pasal 28 ayat (1) Perda No. 08 Tahun 2014 tentang  Penyelenggaraan Nakkeswan  Jateng
Pemerintah Daerah melakukan Pengawasan  Mutu Pakan,  bahan baku pakan melalui pengujian di Laboratorium yang telah terakreditasi.
SANKSI PELANGGARAN PELARANGAN
Pasa l87 UU 18/2009 adalah :
“Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
BAGAIMANA UPAYA PENCEGAHAN……?
  • Diharapkan semua pihak, utamanya para petugas lapangan dan fungsional pengawas mutu pakan bersama-sama memberikan pemahaman melalui sosialisasi kepada peternak terhadap bahaya penggunaan pakan konsentrat yang mengandung MBM dalam pakan ternak ruminansia.


  • Pabrik Pakan / Produsen Pakan ternak Unggas agar menambahkan label LARANGAN  PENGGUNAAN  PAKAN UNGGAS UNTUK  TERNAK SAPI DAN KERBAU.
  • Laboratorium Pakan harus turun  ke bawah untuk deteksi adanya MBM dalam pakan ternak ruminansia dengan menggunakan test kit MBM dan alat Eliza Reader


Sumber Berita: http://dinakkeswan.jatengprov.go.id

No comments:

Post a Comment