Penyakit Sapi Gila lebih dikenal dengan Penyakit BSE (Bovine Spongiform Encephalophaty) atau yang dikenal sebagai mad cow disease
ini sebenarnya telah lama diketahui dan banyak sekali penelitian yang
terus berlangsung sejak dilaporkan pertama kali tahun 1985 di Inggris.
Untuk memahami dan mengatasi penyakit ini ke depan perlu kiranya
mengetahui dengan baik apa sebenarnya penyebab penyakit sapi gila ini.
Meskipun para ahli belum sepakat benar tentang
kaitan BSE dengan kesehatan manusia, akan tetapi variant Creutzfeldt-Jakob
disease (vCJD) dianggap penyakit pada manusia yang ekuivalen dengan BSE pada
sapi. Sejak timbulnya BSE pada tahun 1986, dilaporkan sampai dengan saat ini
terjadi lebih dari 188.000 kasus BSE di dunia, sebagian besar di Inggris.
Begitu takutnya masyarakat dunia terhadap ancaman penularan dari daging sapi ke
manusia, akan tetapi perlu disadari bahwa kasus vCJD pada manusia selama kurun
waktu 25 tahun hanya terjadi kurang dari 160 kasus dan itupun 143 kasus terjadi
di Inggris. Lihat Tabel
APA Menular
pada manusia…..?
Penyakit yang diakibatkan oleh prion abnormal
ini, menurut para Ahli, merupakan penyakit zoonoisis yang ada kaitannya dengan new
variant Creutzfeldt-Jakob Disease (nvCJD) pada manusia. Nah, penyakit
nvCJD ini pernah menyerang Inggris pada 1996 yang menghebohkan dunia
internasional. Otak yang terserang penyakit mad cow ini bentuknya akan
menyerupai spons. Otak akan berubah menjadi bentuk yang rapuh, mirip busa yang
berpori-pori. Penyakit ini memiliki implikasi sosio ekonomis atau kesehatan
masyarakat, terutama dalam perdagangan hewan dunia.
Penyakit nvCJD pada manusia mampu menularkan
secara horisontal melalui transplantasi atau oral dan bisa juga penularan
melalui turunan, bersifat genetik. “Jadi, jangan sedikitpun makan bagian tubuh
sapi, kambing, dan domba BSE, serta material yang memiliki risiko spesifik
karena itu sangat berisiko tinggi tertular,” kata Bambang. Jika manusia sudah
terkena nvCJD, maka tidak ada lagi kekebalan tubuh dan masa inkubasinya 2-10
tahun.
Penyakit sapi gila diduga berawal dari perubahan
pola hidup manusia dan hewan. Adalah ilmiah, jika sapi makannya rumput, karena
sapi adalah hewan herbivora. Namun akibat pola tingkah manusia modern, sapi
diberi makan tulang, daging, dan sebagainya yang menyalahi kodratnya sebagai
binatang memamah biak. Penyakit mad cow berawal dari pemberian
pakan sapi asal tepung tulang dan daging domba yang terkena penyakit scrapie. Juga
daging dan tulang asal sapi yang terjangkit BSE, yang didaur ulang
menjadi pakan ternak sapi. Sebenarnya inilah kanibalisme. Nah, kondisi seperti
inilah yang menyalahi aturan alam semesta. Kemudian manusia makan daging sapi
yang tercemar BSE tadi, sehingga manusia pun terjangkit nvCJD.
Ciri-ciri sapi yang terkena sapi gila antara lain
adanya perubahan mental seperti temperamen berubah, gelisah, takut, dan
agresif; perubahan sikap, seperti ataksia, tremor, jatuh tidak bangun;
perubahan sensasi, seperti peka terhadap sentuhan.
Agen penyakit ini diduga berasal dari struktur
protein yang disebut prion. Prion yang tidak mati pada temperatur mendidih ini
terutama berkumpul di sistem saraf termasuk mata. Prion ini sangat tahan
terhadap segala macam tingkat keasaman (pH), juga terhadap pendinginan atau pembekuan.
Protein ini baru inaktif setelah dipanaskan dengan otoklaf (alat pemanas dengan
tekanan tinggi) pada suhu 134-1380 C selama 18 menit. Sementara
menurut OIE (1999), prion akan inaktif pada suhu 1330 C selama 20
menit dengan tekanan 3 bar dan maksimum partikel 50 mm.
Agar Indonesia bebas dari sapi gila, kunci
pencegahannya adalah pada kemauan dan komitmen bersama seluruh stake holder
yang terkait dengan persoalan ini, seperti pemerintah, perguruan tinggi,
pengusaha, pedagang, dan peternak untuk menghadang dan mencegah masuknya hewan
dan produknya dari negara yang tertular sapi gila. Disamping itu, pemeriksanaan
hewan sebelum dipotong/disembelih, menjadi sebuah keharusan yang tak bisa
diabaikan dan pemotongan hewan pun harus mematuhi kaidah aman, sehat, dan
halal.
APA
ITU MBM…….?
MBM
(Meat and Bone Meal) adalah tepung yang
berasal dari daging dan tulang uminansia (umumnya sapi)lebih dikenal istilah
Tepung Daging Tulang (TDT) yang biasanya dipakai untuk pakan unggas dan hewan
air. Kondisi dilapangan saat ini masih ada peternak yang melakukan pencampuran
pakan konsentrat unggas dan pakan konsentrat babi yang mengandung MBM kedalam
pakan ternak ruminansia (sapi, kambing dan domba) untuk memacu pertumbuhan.
Pakan konsentrat unggas dan babi DAPAT mengandung MBM dengan kadar protein
50-60% dan tingkat kecernaan lebih 82%. Maraknya penggunaan pakan konsentrat
unggas/babi kedalam pakan ternak ruminansia, karena harganya relatif murah
dibandingkan tepung ikan.
APA BAHAYANYA PENGGUNAAN
PAKAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG MBM PADA TERNAK RUMINANSIA…..?
- Praktek pencampuran pakan unggas dan babi dalam pakan ruminansia dapat mengakibatkan terjadinya penyakit BSE/Madcow/Sapi Gila pada sapi dan membahayakan kesehatan manusia.
- BSE adalah penyakit pada sapi yang menyerang susunan syaraf pusat dengan ditandai adanya Spongious atau terbentuknya lubang kosong pada sel otak yang berdampak fatal (fatal neurological disease).
- BSE disebabkan oleh Protein Prion (PrP) yang berasal dari MBM (Meat Bone Meal).
- Prion adalah sejenis protein yang abnormal yang memiliki sifat : mempunyai kemampuan merusak protein lain, tidak dapat dihancurkan dengan disinfektan, bahan kimia maupun suhu tinggi.
- Prion terdapat dalam otak, sumsum tulang belakang dan tonsil sapi berumur lebih 30 bulan dan tidak rusak dalam pengolahan dengan pemanasan biasa.
- Cara penularan prion terutama terjadi melalui pakan yang terkontaminasi oleh MBM yang berasal dari hewan penderita. Yang dapat tertular adalah : hewan ruminansia (sapi, kambing, domba), karnivora (kucing rumah, harimau) serta primata (monyet).
PERATURAN TERKAIT PELARANGAN
MBM UNTUK PAKAN RUMINANSIA
1.
UU No. 18 Tahun 2009 Pasal 22 ayat (4) mengatur pelarangan untuk :
- Mengedarkan pakan yang tidak layak konsumsi
- Menggunakan dan/atau mengedarkan pakan ruminansia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang.
- Menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan
2. Peraturan Menteri Pertanian No.
471/Kpts/OT.210/5/2002 mengatur tentang Pelarangan Penggunaan Tepung Daging,
Tepung Tulang, Tepung Darah, Tepung Daging dan Tulang (TDT) dan Bahan Lainnya
asal Ruminansia sebagai Pakan Ternak Ruminansia
3. Surat Direktur Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan
tanggal 4 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Peternakan Seluruh Propinsi tentang
Pelarangan Penggunaan Bahan Pakan asal Ruminansia (MBM) untuk pakan ternak
Ruminansia
4.
Pasal 27 ayat (2) Perda No. 08 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Nakkeswan
Jateng
Setiap orang yang mengolah pakan dan/atau pakan yang
diedarkan secara komersial di Daerah, wajib memperoleh ijin usaha dan memenuhi
standar mutu pakan, serta labelisasi pakan ternak sesuai peraturan per-UU
5.
Pasal 28 ayat (1) Perda No. 08 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan
Nakkeswan Jateng
Pemerintah Daerah melakukan Pengawasan Mutu Pakan, bahan baku pakan melalui pengujian di
Laboratorium yang telah terakreditasi.
SANKSI PELANGGARAN PELARANGAN
Pasa l87 UU 18/2009 adalah :
“Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
“Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
BAGAIMANA UPAYA PENCEGAHAN……?
- Diharapkan semua pihak, utamanya para petugas lapangan dan fungsional pengawas mutu pakan bersama-sama memberikan pemahaman melalui sosialisasi kepada peternak terhadap bahaya penggunaan pakan konsentrat yang mengandung MBM dalam pakan ternak ruminansia.
- Pabrik Pakan / Produsen Pakan ternak Unggas agar menambahkan label LARANGAN PENGGUNAAN PAKAN UNGGAS UNTUK TERNAK SAPI DAN KERBAU.
- Laboratorium Pakan harus turun ke bawah untuk deteksi adanya MBM dalam pakan ternak ruminansia dengan menggunakan test kit MBM dan alat Eliza Reader
No comments:
Post a Comment